Endro Suswantoro: Penyelenggara Pemilu Harus Manfaatkan Kemajuan TI untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi

12-09-2022 / KOMISI II
Anggota Komisi II Endro Suswantoro Yahman saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (12/9/2022). Foto: Prima/Man

 

Anggota Komisi II Endro Suswantoro Yahman menekankan agar para Penyelenggara Pemilu 2024 yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat lebih memanfaatkan teknologi informasi guna meningkatkan kualitas demokrasi. Ia menilai, terutama pada bagian pengawasan, pemanfaatan teknologi informasi sangat penting untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pelaporan terkait pelanggaran Pemilu.

 

“Saya hanya menekankan saja, kaitannya dengan pengawasan pemilu. Kita sudah memasuki era digital, era masyarakat yang melek teknologi terutama didukung dengan infrastruktur informasi tekhnologi yang ada. Saya minta supaya penyelenggara pemilu mensinkronkan dengan perkembangan masyarakat ini. Harapan saya untuk membangun demokrasi berbasis IT yang ada ini peningkatan kualitas demokrasi tentunya juga menjadi variabel utama,” jelas Endro saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (12/9/2022).

 

Menurut Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini, perkebangan teknologi informasi yang berkaitan dengan pengawasan Pemilu harus lebih dimasifkan lagi dalam pengsosialisasiannya dan para penyelenggara Pemilu pun harus bisa beradaptasi dengan baik dengan perkambangan di era digitalisasi tersebut.

 

“Masyarakat IT ini perlu dikantongi (dipahami, red) dalam penyelenggaraan pemilu semacam ini, khususnya Bawaslu kaitannya dengan pengawasan yang ada. Memang sudah ada yang namanya Sigap Lapor ke Bawaslu, hendaknya sistem ini dibangun dengan mempertimbangkan situasi masyarakat digital yang ada,” tuturnya.

 

Lebih lanjut, menurutnya perlu dibangun suatu pola pelaporan yang sederhana, yang memudahkan masyarakat jika ingin melaporkan temuan pelanggaran Pemilu. “Saya yakin ini pelaporan pelanggaran-pelanggaran ini menjadi lebih baik dibanding kalau terlalu rigit, terlalu terlalu kaku dengan formulir yang ada,” tambahnya.

 

Diakhir, Endro juga menyarankan agar Bawaslu menyiapkan bagian khusus yang memantau pelaporan melalui media sosial.  Ia menyebutkan, diera keterbukaan informasi saat ini sangat mudah sekali mencari informasi sehingga Bawaslu harus bisa memanfaatkan hal ini guna meningkatkan kualitas demokrasi.

 

“Kualitas ini harus disesuaikan dengan situasi perkembangan masyarakat yang ada, dan juga tentunya ada bagian yang khusus dari Komisioner Bawaslu yang memantau perbincangan atau percakapan di media sosial yang ada. Ini menjadi variabel utama untuk menjadi masukan karena apa, ini peluang yang baik di mana orang-orang yang akan direkrut tidak berdasarkan pada kelakuan-kelakuan memburu kekuasaan tapi berdasarkan idealisme, orang-orang yang terpilih ini menjadi menjadi baik karena memang di disoroti oleh semua masyarakat kita,” tutupnya. (we/aha)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...